Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajak Setop Bahas TWK, Adhie Massardi: Apakah Kita Biarkan Koruptor Terus Kendalikan Rezim?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 21 Juni 2021, 03:29 WIB
Ajak Setop Bahas TWK, Adhie Massardi: Apakah Kita Biarkan Koruptor Terus Kendalikan Rezim?
Koordinator Gerakan Indonesia Bersihs, Adhie Massardi/Net
rmol news logo Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu terus-menerus dijadikan polemik.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi angkat bicara terkait pernyataan Budayawa Frans Magnis Suseno yang mengatakan pembuat pertanyaan TWK tidak pancasilais.

Menurut Adhie bukan saatnya lagi saat ini membahas TWK yang telah banyak memakan korban. Kata mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini lebih baik bicara masa depan.

"Apakah kita akan biarkan para koruptor (oligarki) terus kendalikan ini rezim?" demikian tanya Adhie melalui laman Twitter pribadinya, Minggu (20/6).

Dalam situasi seperti saat ini, Adhie mengajak seluruh masyarakat agar segera melakukan serangan balik pada korupsot yang sudah bersatu-padu.

"Melancarkan serangan balik kepada koruptor yang sudah bersatu. Ucapkan "Selamat tidur NKRI" demikian cuitan Adhie.

TWK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional kepada seluruh pegawai KPK. Tes itu sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketentuan alih fungsi status pegawai itu tertera dalam Undang Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dari 75 pegawai, ada 51 pegawai yang tidak bisa menjadi pegawai KPK karena mendapat nilai merah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengurai, ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian hingga akhirnya keputusan tersebut dikeluarkan BKN.  

Pertama, ditekankan soal aspek pribadi dari Pegawai KPK yang tidak lolos. Kedua, aspek pengaruh baik (dipengaruhi maupun mempengaruhi). Serta aspek ketiga PUNP (Undang Undang Dasar '45, NKRI, pemerintah yang sah).

Sementara 1.271 pegawai dinyatakan memenuhi syarat, namun 1 orang di antaranya menyatakan mundur dari KPK, 1 meninggal dunia, dan satu lainnya gagal saat hasil tes diperiksa ulang.

Pegawai yang dinyatakan lolos sudah dilantik sebagai ASN dengan dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (1/6) lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA