Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Baik Pegawai KPK Gugat Ke PTUN Daripada Buat Statement Yang Tiada Akhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Juni 2021, 08:07 WIB
Lebih Baik Pegawai KPK Gugat Ke PTUN Daripada Buat Statement Yang Tiada Akhir
Lambang KPK/Net
rmol news logo Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) disarankan untuk mencari keadilan di jalur hukum yang tersedia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka diminta untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibanding membuat pernyataan yang tidak ada akhirnya.

Saran ini disampaikan langsung oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha setelah melihat pernyataan Novel Baswedan yang mengaku memiliki jiwa patriotik.

Menurut Ferricha, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK saja, melainkan semua warga negara Indonesia wajib turut serta berpartisipasi melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap perilaku koruptif.

"KPK adalah lembaga negara yang harus didukung dalam langkah-langkahnya untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).

Terkait polemik TWK, Ferricha menyarankan bagi pegawai yang tidak lolos TWK dan ingin mencari keadilan, dapat memanfaatkan apa yang sudah disediakan oleh UU, yakni melalui PTUN.

"Silakan teman-teman yang tidak lolos di TWK mengajukan bukti- bukti di pengadilan. Ini lebih berwibawa dan ksatria daripada membuat statement-statement yang tidak ada ending-nya,” ujarnya.

“Ini memberikan kesan negatif, terkesan mereka mencari keadilan dengan membabi buta. Oleh karena itu, saya menyarankan dan mendukung, segera ajukan gugatan ke pengadilan," pungkas Ferricha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA