Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam menilai, jika ICW tidak membuka pertanggungjawaban dana hibah yang diterima, maka akan mencoreng nama baik mereka sebagai LSM anti korupsi.
“Publik juga tidak akan mempercayai ICW lagi sebagai lembaga anti korupsi kalau pertanggungjawaban dana hibah saja tidak transparan,†ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).
Menurutnya, seluruh dana hibah yang diterima harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak, publik akan mempertanyakan transparansi ICW dalam mengelola dana hibah. Termasuk, kredibilitas ICW sebagai LSM anti korupsi.
Terlebih, saat ini ICW sangat membela Novel Baswedan dkk yang dianggap sebagai simbol anti korupsi tapi tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“
Gimana mau mengkampanyekan anti korupsi kalau lembaganya sendiri tidak beres dalam mengelola dana hibah. Tentu pertanyaan-pertanyaan itu akan muncul di pikiran publik," terang Saiful.
Dana hibah yang diterima ICW pertama kali diungkap oleh ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita yang membeberkan ada dana bantuan asing yang masuk ke ICW melalui KPK.
Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Dalam laporan itu, ada dana hibah dari 54 donor asing dengan penerimaan dana tidak terikat dalam negeri senilai Rp 96 miliar.
Romli semakin yakin adanya dana tersebut ketika mantan pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki membeberkan adanya MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang tersebut.
"Ruki setelah selesai mau jadi pimpinan, menyatakan pada saya (Prof Romli). Bahwa ini benar KPK kasih uang. Gimana caranya? Saya ditagih donor. Lalu bagaimana? Setelah ditagih donor saya panggil sekjen, ini donor minta pertanggungjawaban, dasarnya apa? MoU. Ada MoU KPK dengan donor. Ditanya Ruki, uangnya ke mana? Langsung ke ICW. Saya katakan 'Ki ini benar nggak kalau begini?' Ya nggak benar," kata Romli menirukan Ruki saat itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: