Hal itu disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).
Saiful menilai Komnas HAM tidak berwenang mengurus hal-hal yang bersifat administratif seperti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebaiknya Komnas HAM kembali pada jalurnya yakni mengurusi hal-hal substantif seperti kasus pembunuhan wartawan di Siantar, atau bahkan mengawal rekomendasi pelanggaran HAM terhadap pembunuhan santri HRS di Km 50," ujar Saiful.
Menurut Saiful, Komnas HAM menjadi tidak produktif jika mengurus hal-hal yang bukan wewenangnya dalam hal TWK.
"Saya kira sudah ada lembaga lain untuk menilainya. Habis waktu Komnas HAM apabila mengurusi masalah tes TWK, karena bisa jadi sebentar lagi ada tes CPNS yang juga ada tes TWK," jelasnya.
"Kalau kemudian hal yang demikian diurus, maka bisa jadi jutaan yang tidak lolos TWK akan mengadu ke Komnas HAM, apa kurang kerjaan Komnas HAM?" pungkas Saiful.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: