Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Kuras Energi Bangsa, Wacana Jokowi 3 Periode Harus Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 21 Juni 2021, 13:09 WIB
Hanya Kuras Energi Bangsa, Wacana Jokowi 3 Periode Harus Dihentikan
Akademisi FISIP Unsika Karawarang, Gili Argenti/RMOLJabar
rmol news logo Langkah Relawan Jokpro yang menggulirkan kembali wacana Presiden Joko Widodo tiga periode banyak mendapat kritikan dari banyak pihak. Salah satunya datang dari pengamat politik dari Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, Gili Argenti.

“Saya kira ini sebuah kemunduran dari demokrasi, dan saya yakin Presiden Jokowi juga akan menolak hal tersebut,” kata Gili kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/6).

Menurutnya, wacana tersebut tak akan mudah diwujudkan. Selain itu, Gili juga meragukan Jokowi masih mau menjabat presiden untuk periode berikutnya.

"Harus melakukan kembali amandemen UUD 1945 yang telah membatasi kekuasaan maksimal dua periode atau sepuluh tahun bagi presiden terpilih selama pemilu," ungkapnya

Menurut Ketua Prodi FISIP Unsika itu, penolakan keras akan datang dari banyak partai politik. Gili meyakini, saat ini banyak partai politik sudah menyiapkan kandidat pengganti Jokowi untuk diadu di Pilpres 2024.

“Wacana ini saya yakin tidak akan mendapatkan dukungan dari banyak partai politik di parlemen,” ujarnya.

Selain partai politik, Gili juga melihat wacana Jokowi tiga periode akan membangkitkan perlawanan Civil Society di tanah air. Ia khawatir, jika wacana itu dipaksakan maka akan muncul aksi penolakan yang massif.

“Saya kira wacana ini harus segera diakhiri, sebab tidak produktif bagi arah demokrasi Indonesia kedepan," terang Gili.

Gili menambahkan, saat ini seharusnya semua komponen bangsa  fokus menangani pandemi Covid-19 yang sedang kembali naik.

"Jadi energi bangsa sudah semestinya fokus ke sini," demikian Gili Argenti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA