Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugat PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana: H2D Tidak Akan Melakukan Negosiasi Balik Layar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 Juni 2021, 16:42 WIB
Gugat PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana: H2D Tidak Akan Melakukan Negosiasi Balik Layar<i>!</i>
Calon Gubernur Kalimantan Selatan sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana
rmol news logo Menjadi yang kedua kalinya bagi Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, melakukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin ini (21/6), Denny bersama pasangannya, Calon Wakil Gubernur Kalsel. Difriadi, resmi mendaftarkan permohonan perkara PHPU untuk Pilgub Kalsel ke MK.

Hanya saja, objek perkara yang didaftarkan kali ini oleh pasangan yang dijuluki H2D ini adalah hasil pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilgub Kalsel. Berbeda dengan perkara sebelumnya, yang menjadi objek perkara yang didaftarkan Denny-Difriadi adalah hasil Pilgub Kalsel pada Desember 2020 lalu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan, langkah hukum pemilu yang diambilnya ini merupakan satu hal yang konsisten ia pegang sejak maju menjadi peserta Pilkada 2020.

Selain itu, permohonan gugatannya ke MK hari ini sekaligus menjawab tudingan terhadap H2D yang diisukan melakukan negosiasi di balik layar terkait hasil PSU yang berlangsung awal bulan ini.

"Bahwa H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan," tegas Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang Luber, Jurdil, dan Demokratis, tanpa politik uang," sambungnya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan perkara PHPU adalah tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan.

KPU Provinsi Kalsel pun sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hasil PSU Pilgub Kalsel pada Kamis, 17 Juni 2021 kemarin. Artinya, hari Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK.

Karena itu, Denny memastikan setelah mengajukan permohonan awal ini, pihaknya akan mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021, sebagai hak yang diberikan MK kepada pemohon.

"Oleh sebab itu, dua hari ke depan, H2D dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Permohonan perkara sengketa yang diajukan Denny-Difriadi secara online hari ini tercatat dalam tanda terima permohonan pengajuan online pihak Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral MK dengan nomor: 26/PAN.ONLINE/2021.

Di dalam dokumen itu dijelaskan, sebagai pihak pemohon adalah Denny dan Difriadi selaku peserta Pilgub Kalsel atau cagub dan cawagub Kalsel tahun 2020.

Selain itu, juga tercatat 16 orang sebagai kuasa pemohon yang di antaranya ada nama Bambang Widjojanto, Luthfi Yazid, Heru Widodo, Tareq Muhammad Aziz Elven, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Dorel Almir, Febri Diansyah, Donal Fariz, Heriyanto, Wigati Ningsih, Zamrony, Harimuddin, Muhammad Raziv Barokah, Muhammad Irana Yudiartika, dan Muhammad Mustangin.

Kemudian, di dalam dokumen ini juga tercantum alat kelengkapan permohonan perkara yang dilampirkan Denny-Difriadi. Antara lain, dokumen permohonan KTP atau identitas pemohon, data alat bukti atau dokumen bukti, alat bukti, surat keputusan KPU Kalsel tentang penetapan pasangan calon terpilih, dan surat kuasa.

Dokumen kepaniteraan yang menerima pendaftaran permohonan gugatan perkara Pilgub Kalsel ini di tanda tangani pihak panitera MK atas nama Muhidin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA