Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Satgas Jawab Soal Desakan Lockdown: Konsepnya Sudah Pernah Dicoba, Tapi PPKM Mikro Masih Efektif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 Juni 2021, 18:22 WIB
Ketua Satgas Jawab Soal Desakan <i>Lockdown</i>: Konsepnya Sudah Pernah Dicoba, Tapi PPKM Mikro Masih Efektif
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito/Net
rmol news logo Desakan terhadap pemerintah untuk menerapkan kebijakan penguncian wilayah atau lockdown dijawab oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ia mengungkapkan, konsep lockdown sudah pernah diterapkan pemerintah lewat satu kebijakan pengendalian Covid-19 yang dinamakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB yang diterapkan pemerintah saat mengendalikan Covid-19 di pertengahan tahun 2020 yang lalu, kata Ganip merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sebenarnya konsep karantina wilayah ataupun PPKM Mikro (sekarang) ini, semua sudah pernah kita coba, mulai dari pertama pandemi sudah pernah kita coba," ujar Ganip dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (21/6).

Pada dasarnya, Ganip mengartikan lockdown, PSSB ataupun PPKM sebagai satu kebijakan penanganan Covid-19 yang berbasis pada penegakkan protokol kesehatan dan pengendalian mobilitas masyarakat.

Sehingga menurutnya, jika pemerintah kembali menerapkan PSBB, maka aspek sosial, ekonomi dan keamanan akan ikut terdampak. Dengan melihat dampak tersebut pula akhirnya pemerintah menjadikan PPKM sebagai strategi pengendalian Covid-19.

"Karenanya PPKM mikro masih ini masih efektif untuk bisa mengendalikan itu dengan catatan implementasi pelaksanaan di lapangan terhadap penegakkan protokol kesehatan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini menjadi kata kunci yang harus kita laksanakan dengan baik," ucap Ganip.

"Sehingga PPKM mikro sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) sudah diatur bagaimana mengendalikan mobilitas masyarakat, khususnya tempat kerja, perkantoran, kegiatan belajar mengajar tempat ibadah, restoran dan mal," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA