Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNPI Gelar Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta Untuk Cari Tersangka Kasus Izin Tambang Di Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 22 Juni 2021, 07:48 WIB
KNPI Gelar Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta Untuk Cari Tersangka Kasus Izin Tambang Di Sultra
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama/Net
rmol news logo Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Pemprov Sultra yang diduga melibatkan PT Toshida.

Dalam kasus ini, dua anak buah Gubernur Sultra Ali Mazi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra. Yakni, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin.

Sementara tersangka kedua adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra (Kadis ESDM Sultra) Buhardiman.

Buhardiman telah dimasukkan dalam penjara, sementara Yusmin masih menjadi buron.

Sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Sultra, DPP KNPI menggelar sebuah sayembara berhadiah Rp 100 juta. Hadiah akan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil memberi informasi akurat mengenai keberadaan Yusmin.

"Jika Kejati Sultra tidak juga melakukan penangkapan terhadap saudara Yusmin, maka DPP KNPI akan mengadakan sayembara untuk orang yang memberitahukan dan mengabarkan keberadaan saudara Yusmin kepada DPP KNPI dengan hadiah sebesar Rp 100 juta," ujar Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama kepada wartawan, Selasa (22/6).

Di satu sisi, Haris berharap agar Kejati Sultra tidak masuk angin dalam kasus ini. Mereka, sambungnya, harus turut memeriksa Gubernur Ali Mazi yang merupakan atasan dari kedua tersangka.

“Kami minta Kejati Sultra jangan masuk angin,” tutupnya.

Penyidik Kejati Sultra telah menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra, Jalan Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/6) lalu. Saat itu, puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disita.

PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.

Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia diduga lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.

Meski demikian, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA