Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Riau Laporkan Mahasiswa, Komisi III DPR: Kalau Tak Lakukan Pelanggaran Tidak Perlu Marah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 22 Juni 2021, 09:50 WIB
Gubernur Riau Laporkan Mahasiswa, Komisi III DPR: Kalau Tak Lakukan Pelanggaran Tidak Perlu Marah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh/Net
RMOL. Upaya Gubernur Riau Syamsuar melaporkan mahasiswa yang melakukan aksi di Kejati Riau kepada pihak Kepolisian menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa itu menuntut jaksa di Kejati Riau agar menangkap Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.

Salah satu hal yang dipersoalkan Syamsuar adalah alat peraga aksi yang bertuliskan "Tangkap Gubernur drakula..!!!"

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, aduan bahkan unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat adalah hal biasa.

"Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat," kata Khairul kepada wartawan, Selasa (22/6).

"Sehingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi ataupun kabupaten tentu boleh ditindaklajuti pihak berwenang," imbuhnya.

Hanya saja, lanjutnya, pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum tidak perlu marah, selama merasa yakin dan percaya diri memang tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.

Sebagai Wakil Ketua Komisi III, ia tetap meminta prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum harus dijalankan.

"Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA