Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, selain soal revisi UU KUP juga telah diterima empat surat presiden lainnya.
"Pimpinan Dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI. Satu Surpres R21 tanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).
Kemudian, kata Puan, DPR menerima surat R22 tanggal 5 Mei terkait RUU tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Ketiga surat R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI," urainya.
Selain itu ada juga surat R25 tanggal 4 Juni 2021, perihal pertimbangan bagi duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
"Kelima surat R26 yang tertanggal 7 Juni 2021 mengenai hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI," demikian Puan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: