Begitu Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menanggapi kebijakan terbaru pemerintah untuk mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 yang totalnya sudah tembus ke angka 2.018.133 kasus.
"PPKM Mikro ini kan beda-beda tipis sama yang kemarin. Cuma dikurangi jam operasional mal dari jam 9 (malam) jadi jam 8 (malam). Perkantoran, dari yang 50 persen ke 75 persen. Jadinya tipis, enggak langsung drastis (penekanan kasusnya)," ujar Tauhid saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/6).
Tauhid mengkalkulasi, dampak ekonomi akibat pengetatan PPKM Mikro kali ini sudah pasti akan terjadi. Karena pada PPKM sebelumnya, hal itu sudah terjadi di industri perkantoran yang aturannya membatasi jumlah karyawan sebanyak 50 persen
work from home (WFH) dan 50 persen lainnya
work from office (WFO).
"50 persen saja macet (industri perkantoran)," imbuhnya.
Maka dari itu, daripada pemerintah mengambil kebijakan yang serba tanggung, Tauhid menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas berupa penguncian
(lockdown) secara parsial atau khusus di wilayah yang masuk zona merah.
Karena menurutnya, Indonesia sebagai sebuah negara tidak bisa mengambil langkah yang sama dengan negara-negara yang tergolong maju. Di mana dalam kebijakan mereka memastikan pengendalian Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi bisa berjalan beriringan dengan baik.
"Parsial
lockdown saya kira memungkinkan lah. Tapi pada beberapa wilayah yang paling parah, enggak perlu semua. Seperti di Jakarta itu kan ada yang merah betul, itu memang harus dilakukan. Karena, satu lebih
manageabel, kedua anggaran dan sumber daya kita terbatas," tutur Tauhid.
"Ini cara paling efektif menekan laju Covid lebih luas. Karena kita bukan negara China atau Vietnam yang pemerintahnya cukup kuat untuk bisa menjaga itu semua (ekonomi dan pandemi Covid-19). Kita masih terlalu bebas dan sulit untuk bisa satu pandangan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.