Pakar intelijen dan keamanan negara, Stanislaus Riyanta menegaskan bahwa penyelenggara TWK adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Penyelenggara TWK adalah BKN. Seandainya ada dugaan pelanggaran HAM dalam TWK, maka konfirmasi saja ke BKN," ujar Stanislaus kepada wartawan, Selasa (22/6).
Kalaupun ada instansi lain yang terlibat dalam penyelenggaraan TWK, kata dia, semua itu tetap berada di bawah koordinasi BKN.
Sehingga, Komnas HAM seharusnya tidak perlu memanggil BIN dan sejumlah instansi lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
"Institusi lain yang membantu BKN dalam menyelenggarakan TWK bekerja di bawah koordinasi BKN, karena memang tes untuk ASN adalah tugas BKN. Tidak perlu melebar ke institusi lain," terangnya.
Stanislaus mengatakan, Komnas HAM dapat memanggil pihak di luar BKN terkait TWK KPK selama kepentingannya jelas. Namun, dia menyebut panggilan tersebut bukan bersifat kelembagaan.
"Mau manggil siapa ya sah-sah saja selama ada alasan yang jelas, urgensinya jelas, dan tentu sifatnya bukan memanggil lembaga sehingga terkesan sudah ada pelanggaran HAM oleh pihak yang dipanggil," ketusnya.
Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan BIN, BNPT, dan Bais TNI. Ketiga instansi itu akan dimintai keterangan terkait polemik TWK alih status pegawai KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: