Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Covid-19 Makin Mengganas, Anggota Komisi IX DPR: Segera Berlakukan Kembali PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Juni 2021, 09:59 WIB
Covid-19 Makin Mengganas, Anggota Komisi IX DPR: Segera Berlakukan Kembali PSBB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani/Net
rmol news logo Pemerintah diminta segera memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di wilayah-wilayah berstatus zona merah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti tidak efektif menahan mobilitas masyarakat. Akibatnya lonjakan kasus Covid-19 sulit dikendalikan. Pemerintah harus segera berlakukan PSBB, bahkan lockdown total,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, melalui keterangannya, Rabu (23/6).

PSBB sendiri diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada 31 Maret 2020, pemerintah menetapkan aturan lebih lanjut terkait PSBB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Menurut Legislator asal Jawa Barat ini, pandemi akan efektif dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tegas, dan melibatkan  partisipasi luas dari masyarakat.   

“Masyarakat harus dipaksa agar disiplin prokes melalui aturan yang ketat dan tegas. Tanpa aturan yang tegas dan setengah hati, masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi akan abai dan tidak peduli," tutur politikus PKS ini.

"Opsi pemberlakukan PSBB seperti di awal pandemi harus diambil. PSBB ketat yang diterapkan di Jakarta dulu, terbukti mampu menurunkan angka kasus secara signifikan,” demikian Netty.

Per Selasa (22/6), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 2.018.133 kasus. Di mana ada penambahan 13.668 kasus baru dalam kurun 24 jam, sementara penambahan yang sembuh 8,375 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA