Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menyampaikan bahwa BPK sempat menyampaikan rasa kekhawatirannya tersebut kepada parlemen dalam rapat dengar pendapat sebelumnya.
"Kekhawatiran tersebut sebelumnya juga disampaikan dalam pandangan sejumlah Fraksi di Komisi XI, dan sejumlah pakar," ucap Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/6).
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan apa yang disampaikan BPK memperkuat penilaian sebelumnya, dan mendorong pemerintah untuk lebih hati-hati atau
prudent terkait manajemen utang.
"Peningkatan utang yang besar terjadi karena pukulan berat karena pandemi dan resesi. Ini merupakan 'badai yang sempurna'," kata Hendrawan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kesulitan untuk bangkit akibat hantaman pandemi Covid-19, dan diharapkan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Parameter-parameter fiskal kita mengalami pemburukan. Itu semua sudah diantisipasi sehingga kita mengeluarkan Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020. Pita defisit kita longgarkan, rasio utang terhadap PDB meningkat tajam mendekati ambang 60 persen," ujar Hendrawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: