Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evi Dan Arief Budiman Gugat Pasal Di UU Pemilu Tentang Putusan DKPP Final Dan Mengikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 23 Juni 2021, 14:58 WIB
Evi Dan Arief Budiman Gugat Pasal Di UU Pemilu Tentang Putusan DKPP Final Dan Mengikat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik (pojok kanan) bersama Arief Budiman (pojok kiri) saat mengajukan permohona uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 23 Juni/Repro
rmol news logo Permohonan uji materi sejumlah pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diajukan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu ini (23/6).

Dalam dokumen tanda terima permohonan perkara yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dua orang komisioner KPU yang mengajukan uji materi pasal di UU Pemilu ini ialah Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Kuasa hukum pemohon, Fauzi Heri menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu yang mengatur tentang "Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat".

Pasal tersebut, menurut Fauzi Heri, telah merugikan hak konstitusional Evi dan Arief Budiman, dan telah merenggut hak asasi manusia (HAM) kedua penyelenggara pemilu tersebut yang dilindungi oleh konstitusi

Pasalnya hingga kini, DKPP masih belum menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Evi terhadap Keppres Nomor 34/P tahun 2020 yang merupakan tindaklanjut dari putusan DKPP Nomor 317/2019 tentang pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU, karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

DKPP sendiri bersikukuh atas putusannya, karena mengacu pada Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu yang menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa digugat dalam pengadilan.

"Harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon menjadi terciderai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP. Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepres tindak lanjut atas putusan DKPP," terang Fauzi Heri dalam keterangan tertulis sesaat lalu.

Lebih lanjut, Fauzi Heri menyampaikan dalil kliennya yang menilai putusan PTUN Jakarta justru yang bersifat final dan mengikat. Sebabnya, Presiden Joko Widodo selaku orang yang mengeluarkan Kepres 34/P tahun 2020, tidak melakukan banding.

"Sehingga, putusan PTUN dianggap Evi telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Selain itu, Fauzi Heri juga menyatakan bahwa sikap DKPP yang seolah menyematkan Evi sebagai orang yang beridentitas penjahat terlihat dalam beberapa pernyataan publik yang disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad.

Maka dari itu, Fauzi Heri menyatakan bahwa kliennya mengajukan batu uji Permohonan Pengujian Undang-Undang ini, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2), 28J Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, selain menguji Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu, Evi dan Arief Budiman juga menguji sebagian frasa dan kata dalam sejumlah pasal di UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 ayat (4), Pasal 93 huruf g angka 1, Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) & ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA