Menurut anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, keduanya sulit disamakan karena dalam
lockdown, maka pemerintah harus mempertimbangkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan.
"Sebenarnya kita punya undang-undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dibuat pada masa Pak Jokowi juga. Harusnya semua kebijakan merujuk pada UU tersebut,†ucap Mufida kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/6).
Dalam UU tersebut, salah satu yang harus ditunaikan pemerintah adalah menjamin kebutuhan masyarakat saat dilakukan pembatasan.
Namun yang terjadi, pemerintah justru masih menerapkan PPKM mikro meski kondisi sedang dalam keadaan genting.
"Sudah darurat Covid-19. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Ini rekor tertinggi sejak kasus Covid. Saat ini saja tercatat ada 2.004.445 kasus Covid-19 di Tanah Air. Ini kan benar-benar darurat," imbuhnya.
Melihat kecenderungan kasus di lapangan, ia pun menilai pengetatan kebijakan perlu segera dilakukan pemerintah. Salah satu yang patut diterapkan di Jakarta.
"
Positive rate dalam sepekan terakhir di Jakarta yang mencapai 25,2%, maka kebijakan pengetatan memang harus dilakukan dan harus diakui
tracing, testing, treatment di Jakarta sangat masif,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: