Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Samakan PPKM Mikro Dan Lockdown, Jokowi Diingatkan Soal UU Kekarantinaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 23 Juni 2021, 18:53 WIB
Samakan PPKM Mikro Dan <i>Lockdown</i>, Jokowi Diingatkan Soal UU Kekarantinaan
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati/Net
rmol news logo Sikap Presiden Joko Widodo yang menyamakan esensi lockdown dan PPKM Mikro disoal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, keduanya sulit disamakan karena dalam lockdown, maka pemerintah harus mempertimbangkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan.

"Sebenarnya kita punya undang-undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dibuat pada masa Pak Jokowi juga. Harusnya semua kebijakan merujuk pada UU tersebut,” ucap Mufida kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/6).

Dalam UU tersebut, salah satu yang harus ditunaikan pemerintah adalah menjamin kebutuhan masyarakat saat dilakukan pembatasan.

Namun yang terjadi, pemerintah justru masih menerapkan PPKM mikro meski kondisi sedang dalam keadaan genting.

"Sudah darurat Covid-19. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Ini rekor tertinggi sejak kasus Covid. Saat ini saja tercatat ada 2.004.445 kasus Covid-19 di Tanah Air. Ini kan benar-benar darurat," imbuhnya.

Melihat kecenderungan kasus di lapangan, ia pun menilai pengetatan kebijakan perlu segera dilakukan pemerintah. Salah satu yang patut diterapkan di Jakarta.

"Positive rate dalam sepekan terakhir di Jakarta yang mencapai 25,2%, maka kebijakan pengetatan memang harus dilakukan dan harus diakui tracing, testing, treatment di Jakarta sangat masif,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA