Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan Aturan Shalat Idul Adha Dan Qurban, Menag Larang Pelaksanaan Berjamaah Di Zona Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 23 Juni 2021, 21:32 WIB
Terbitkan Aturan Shalat Idul Adha Dan Qurban, Menag Larang Pelaksanaan Berjamaah Di Zona Merah
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net
rmol news logo Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban tahun 1442 Hijriyah bakal dibatasi, karena masifnya penyebaran virus Covid-19.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 15/2021 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 Hijriyah.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang dilansir website Kementerian Agama, Rabu (23/6).

Sosok yang kerap disapa Gus Yaqut ini berharap, SE yang diterbitkannya tersebut bisa dijadikan panduan bagi penyelenggara ibadah Shalat Idul Adha dan panitia Qurban, agar penularan Covid-19 bisa dicegah semaksimal mungkin.

Edaran yang diterbitkan Yaqut ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushalah, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," demikian Yaqut menambahkan.

Adapun mengenai detail aturan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan Qurban, SE ini memberikan batasan-batasan tertentu untuk daerah-daerah yang masuk kategori khusus.

Misalnya yang pertama, pada pelaksanaan shalat Idul Adha, tidak bisa dilaksanakan di wilayah risiko penularan tinggi dan sedang (zona merah dan zona oranye).

Sedangkan di luar zona itu, yakni pada daerah risiko rendah penularan Covid-19 atau tidak ada kasus positif (zona kuning dan zona hijau), bisa melaksanakan shalat Idul Adha, tapi harus di lapangan terbuka atau lapangan atau mushalah atau masjid yang sesuai dengan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Selain itu, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha di zona kuning dan zona hijau, juga harus menerapkan protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dari daya tampung ruang shalat.

Adapun untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun jika jumlah RPH-R di suatu wilayah terbatas, maka dapat dilakukan di luar itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Khusus untuk kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Di luar itu, Kementerian Agama juga mengatur soal kegiatan menyambut hari H Idul Adha yang sering disebut malam takbiran.

Kemenag melarang adanya takbiran keliling, guna mencegah kerumunan massa. Selain itu, diperbolehkan melakukan takbiran di masjid atau mushalah dengan kapasitas 10 persen dari daya tampung ruangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA