Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Tolak Permohonan Penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin Di JICC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 23 Juni 2021, 21:55 WIB
Pemprov DKI Tolak Permohonan Penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin Di JICC
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang juga merupakan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali/RMOL
rmol news logo Permohonan izin penyelenggaran kegiatan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta International Convention Centre (JICC), Jakarta, ditolak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta bernomor 619/-1.772 perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi ALB Kadin, dam ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksanaan Munas VIII Kadin tertanggal, 23 Juni 2021.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, bahwa pelaksanaan Konvensi Kadin di JICC, Jalan Gatot Subroto Nomor 1 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak bisa diterima karena alasan kondisi penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, memutuskan menolak permohonan Kadin.

"Maka permohonan Saudari belum dapat disetujui," tulis surat Sekda Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang juga merupakan Sekda Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA