Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bela Bupati Halmahera Tengah, Arief Poyuono Akan Ajukan Judicial Review UU Ciptaker Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Juni 2021, 00:04 WIB
Bela Bupati Halmahera Tengah, Arief Poyuono Akan Ajukan Judicial Review UU Ciptaker Ke MK
Arief Poyuono/Net
rmol news logo Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono akan melakukan kajian untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja karena diduga menyalahi UUD 1945.

Hal itu disampaikan Arief usai mendengar keluhan dari Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara di acara diskusi bertajuk "Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat" yang diselenggarakan oleh Warna Institute, Rabu (23/6).

Menurut Arief, tujuan tambang untuk kesejahteraan rakyat bisa bubar dengan UU Ciptaker yang menyatakan bahwa seluruh izin tambang ditarik ke pemerintah pusat seperti yang dikeluhkan oleh Edi.

"Itu (izin ditarik ke pusat) sudah menyalahi UUD 1945. Pasal 18 itu UUD 1945 jelas, pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah. Artinya, pusat itu dibatasi hanya urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal nasional dan agama. Artinya, masih ada jalan pak Bupati (Edi Langkara). Diajukan judicial review," ujar Arief seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/6).

"Saya juga baru ingat kalau pak Bupati ngomong seperti ini. Karena saya kemarin concern untuk masalah ketenagakerjaannya, kalau memang ini dijalankan di Ciptaker, kita bisa lakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," sambung Arief.

Hak masyarakat daerah untuk sejahtera kata Arief, juga akan terabaikan karena pejabat negara di daerah tidak diberikan kewenangan dalam mengelola sumber daya alam (SDA).

Dalam pandangan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, fakta itu menyalahi UUD 1945.

Ia menyatakan akan mencoba bicara ke Menteri ESDM bahwa kebijakan izin tambang ditarik ke pusat telah melanggar UU.

"Jangan sampai nanti di daerah tidak merasa punya Indonesia. Makanya saya selalu mengkritik para Gubernur di Jawa. Jadi Gubernur di Jawa itu bisa maju, terutama di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat. Itu sudah APBD-nya besar. Dan kasihan orang-orang di luar Jawa, tidak punya kesempatan yang sama dengan orang-orang Jawa," jelas Arief.

Arief pun mengaku akan meminta tim hukum organisasinya untuk mempelajari dan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya Pak Edi, jangan pesimis, saya akan membantu melalui judicial review," pungkas Arief.

Dalam sambutan sebelumnya, Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara mengeluhkan dan menggugat pemerintah pusat karena tidak memberikan kesempatan pejabat negara di daerah untuk mengelola SDA yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA