Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Loloskan Pencalonan Yusak-Yakob, Anggota Bawaslu Boven Digoel Diseret Ke Sidang Etik Oleh KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 Juni 2021, 14:37 WIB
Loloskan Pencalonan Yusak-Yakob, Anggota Bawaslu Boven Digoel Diseret Ke Sidang Etik Oleh KPU
Surat tanda terima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas laporan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel yang keluar pada Kamis, 24 Juni/Istimewa
rmol news logo Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengabulkan sengketa pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 4, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba di Pilkada 2020, menjadi objek dugaan pelanggaran yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke DKPP pada Kamis (24/6).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra menerangkan, pihaknya menyeret Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ke ranah sidang etik penyelenggara pemilu karena dua hal.

Pertama, keputusan Bawaslu Boven Digoel yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020, telah memberikan ketidakpastian hukum atas penyelenggaran Pilbup Boven Digoel.

Sebab dalam putusannya, KPU sudah membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai peserta Pilbup Boven Digoel. Karena, Yusak Yaluwo merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Anggota Bawaslu Boven Digoel dinilai para pengadu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum, dalam hal mengambil putusan loloskan calon mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada 2020," ujar Ilham dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/6).

Kemudian yang kedua, putusan atas sengketa yang diajukan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Bawaslu dinilai sudah menuding anggota KPU telah melanggar pidana karena menghilangkan hak seseorang untuk dicalonkan di dalam pemilu, berdasarkan keputusan membatalkan pasangan calon yang diusung partai Demokrat, Partai Golkar dan Perindo.

"Selain itu Bawaslu Boven Digoel dalam keputusannya menyatakan dua Anggota KPU memenuhi unsur pidana dugaan menghilangkan hak calon untuk dipilih dalam Pilkada 2020," ucap Ilham.

"Dua hal itu yang dijadikan pokok aduan para pengadu ke DKPP," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA