Sama dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, pimpinan KPK memutuskan bahwa hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor, selebihnya kerja dari rumah.
"Pimpinan KPK mengambil kebijakan di antaranya, sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/6).
Sementara itu, jam kerja bagi pegawai yang bekerja di kantor dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap Senin sampai Kamis, dan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 17.30 WIB.
"KPK mengingatkan kepada seluruh insan pegawai untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab. KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai serta penyemprotan disinfektan," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: