Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berbeda Dengan Orba, Kebocoran Anggaran Era Jokowi Memaksa Pemberlakuan PPN Sembako

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Juni 2021, 17:51 WIB
Berbeda Dengan Orba, Kebocoran Anggaran Era Jokowi Memaksa Pemberlakuan PPN Sembako
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas dalam webinar yang membahas PPN dan RUU KUP, Kamis, 24 Juni/RMOL
rmol news logo Ada satu contoh kebijakan yang membedakan antara pemerintahan pasca reformasi dengan orde baru (Orba), yang erat kaitanya dengan isu kebocoran anggaran.

Hal ini disinggung Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Anwar Abbas dalam webinar yang membahas PPN dan RUU KUP, Kamis (24/6).

Ia menuturkan, soal kebocoran anggaran pernah diungkap salah seorang peletak dasar ekonomi  Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo, pada masa orde baru tepatnya di tahun 1993.

"Kalau kata Sumitro Djojohadikusumo di zaman Orba itu 30 persen," ujar Anwar.

Hal yang sama, menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, kemungkinan juga terjadi di era pemerintahan pasca reformasi termasuk di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Sebabnya, kebocoran anggaran ini bisa terjadi dari sisi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak tercapainya optimalisasi penerimaan perpajakan, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) baik tambang maupun kekayaan non-tambang lainnya.

"Ya hari ini kebocoran itu baik karena korupsi, inefisiensi dan inefektivitas, menurut saya ya bisa-bisa mendekati angka 40 atau 50 persen," tuturnya.

Namun, perbedaan mencolok yang ada di antara dua rezim tersebut (Orba dan pasca reformasi), adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam konteks ini, Anwar menyinggung persoalan upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah Jokowi melalui revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurutnya, kebocoran anggaran yang terjadi sekarang ini menjadi satu sebab adanya rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang sembako dan sektor pendidikan, yang dimasukkan ke dalam draf revisi UU KUP tersebut.

Dari rencana kebijakan perpajakan itu, Anwar menilai kebocoran anggaran di era Jokowi lebih parah ketimbang era orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

"Akhirnya pemerintah hari ini, Bu Sri Mulyani ya terpaksa bekerja keras mencari pajak," imbuhnya.

Secara hitung-hitungan ekonomi, Anwar melihat pajak yang menyasar sektor pendidikan dan kebutuhan pokok masyarakat berbahaya, karena berimplikasi pada sektor moneter.

"Apabila pajak semakin meningkat maka jumlah uang yang beredar di masyarakat akan semakin menurun," jelasnya.

"Kalau uang yang beredar ditengah masyarakat menurun, berarti daya beli masyarakat juga akan menurun. Kalau daya beli masyarakat menurun ya, berarti dunia usaha akan menjerit. Itu bagi saya yang terpikir," demikian Anwar Abbas.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini dan MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA