Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Prediksi MK Tolak Gugatan Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 Juni 2021, 18:47 WIB
Pakar Hukum Prediksi MK Tolak Gugatan Denny Indrayana
Cagub Kalsel Denny Indrayana/Net
rmol news logo Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Defriadi untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus mendiskualifikasi lawannya, Sahbirin Noor-Muhidin, dinilai salah sasaran.

Demikian pandangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ichsan Anwary terkait gugatan Denny Indrayana kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Anwar menjelaskan, terdapat Peraturan MK 6/2020, yang mengatur MK dapat memproses gugatan perselisihan pemilu dengan ambang batas 1,5 persen dari hasil pemilihan. Sementara, hasil perolehan PSU Pilgub Kalimantan Selatan melebihi ambang batas, yakni 2,35 persen. Di mana Sahbirin-Muhidin 871.123 suara, sedangkan Denny-Defriadi 831.178 suara.

"Dengan hasil yang sudah tersaji data perolehan suaranya masing-masing pasangan calon berdasarkan keputusan  KPU Provinsi tentang penetapan hasil perolehan suara, maka hal ini sudah dapat dihitung apakah memenuhi atau tidak untuk mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6).

Menurut Ichsan, apabila tidak memenuhi tentang ambang batas perbedaan perolehan suara, maka biasanya MK akan menolak permohonan Denny-Defriadi. Dengan demikian, MK tidak akan masuk pada pokok perkara permohonannya.

"Tidak mungkin lagi didalilkan fakta-fakta pelanggaran atau kecurangan pilkada yang sebelumnya dalam arti pilkada yang pertama," kata dia.

Icshan berpandangan, bahwa sah-sah saja Denny mendalilkan adanya pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berlangsung dalam tahapan-tahapan di PSU. Namun, Ichsan menduga MK mengabaikan dalil tersebut.

"Karena MK berpendapat  bahwa hal itu  bukan kewenangannya untuk menyelesaikannya, karena ada  institusi lain yang berwenang untuk itu," kata dia.

Terakhir, Ichsan meyakini MK tidak akan memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang PSU untuk kedua kalinya. "Apakah nanti terbuka kembali putusan MK untuk PSU yang kedua kalinya , jawabannya tidak," tandas dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA