Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rakyat Antipati Dengan Wacana Tiga Periode, Justru Gerakan SJS Perwujudan Keinginan Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Juni 2021, 20:49 WIB
Rakyat Antipati Dengan Wacana Tiga Periode, Justru Gerakan SJS Perwujudan Keinginan Indonesia
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
rmol news logo Gerakan SJS (Seknas Jokowi, Sudahlah!) yang digagas oleh Juru Bicara Presiden Keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M. Massardi, diyakini akan disambut baik oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, tujuan gerakan SJS dinilai sangat mewakili perasaan rakyat yang belakangan antipati dengan suguhan wacana presiden tiga periode yang digaungkan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (24/6).

"Apa yang dilakukan oleh AM (Adhie Massardi) merupakan gerakan positif. Itu gerakan dan perwujudan dari keinginan rakyat juga. Rakyat tak butuh tiga periode," kata Ujang.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini, kebutuhan mendesak rakyat saat ini adalah kebutuhan hajat hidupnya terpenuhi di masa pandemi Covid-19. Bukan justru dibuat muak oleh manuver-manuver politik dan wacana Jokowi tiga periode.

"Rakyat sedang butuh kerjaan, makan, dan keselamatan dari Covid-19. Bukan dijejali isu tiga periode yang itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Ujang.

Atas dasar itu, Pengamat Politik ini meyakini gerakan yang diinisiasi oleh Adhie Massardi akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.

"Rakyat akan mendukung SJS-nya AM. Karena itulah yang dikehendaki rakyat," pungkasnya.

Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) yang digagas Juru Bicara Presiden Gus Dur, Adhie M. Massardi akan segera diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Ditengah maraknya isu penambahan masa jabatan presiden tiga periode, SJS justru ingin mengajak seluruh elemen rakyat untuk kembali ke konsitusi UUD 1945. Khususnya mengusung pasal 7A UUD 1945 yang substansinya memungkinkan terkait pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden di tengah jalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA