Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heri Gunawan: Pelaksanaan BPUM Banyak Ditemukan Penyimpangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 24 Juni 2021, 23:33 WIB
Heri Gunawan: Pelaksanaan BPUM Banyak Ditemukan Penyimpangan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan/Net
rmol news logo Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menaruh perhatian terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Dalam audit BPK ditemukan adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp 1,18 triliun.

Bahkan diantaranya sebanyak Rp 91,8 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.

Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini mengaku terkejut dengan adanya temuan BPK tersebut.

Pasalnya, Hergun menilai selama ini aturannya sudah jelas. Namun dalam pelaksanannya ditemukan banyak penyimpangan.

Pasal 9 mengatur kewenangan Kemenkop UKM untuk melakukan pembersihan data calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM.

Pembersihan data dilakukan melalui penghapusan data calon penerima BPUM yang memiliki identitas sama dengan calon penerima BPUM yang diusulkan lembaga pengusul lain, NIK tidak sesuai format administrasi kependudukan, dokumen persyaratan tidak lengkap, dan sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.

"Selain 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal, ternyata ada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan, 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD, 19,4 ribu penerima yang bukan usaha mikro, ada 11,8 ribu penerima yang sedang mengambil kredit perbankan lainnya, dan ada pula 1,4 ribu penerima yang menerima BPUM lebih dari sekali,” ujar Hergun, Kamis (24/6).

Lebih lanjut Hergun menegaskan, temuan BPK sudah semestinya ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Tahun ini penyaluran BPUM tidak boleh salah sasaran lagi sebagaimana yang terjadi pada 2020.

Selain itu, Hergun juga meminta semua pihak terkait untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional.

"Belajar dari 2020, pembersihan data harus dilakukan secara cermat dan tepat agar perbaikan tersebut bisa mengurangi tingkat ketidaktepatan penyaluran BPUM pada 2021,” tegasnya.

Dan yang utama, kata Hergun, kepada penyalur baik Perbankan dan atau PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur sebaikya juga turut melakukan validasi secara profesional dan proporsional kepada calon penerima tanpa ada kesan mempersulit penerima BPUM.

"BPUM merupakan program untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di masa pandemi. Keberhasilan program ini akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional dan sekaligus menjadi konstribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA