Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkeu: Muhammadiyah Bagian Penting Perjalanan Bangsa, Tidak Mungkin Dipajaki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Juni 2021, 00:20 WIB
Kemenkeu: Muhammadiyah Bagian Penting Perjalanan Bangsa, Tidak Mungkin Dipajaki
Stafsus Menkeu RI Yustinus Prastowo/Repro
rmol news logo Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan, sembako, hingga kesehatan sebagaimana draf Revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terdapat pengecualian.

Stafsus Menkeu RI Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kebijakan PPN itu tidak akan menyasar jasa pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan bahan pokok masyarakat.

"Pendidikan yang diselenggarakan nirlaba untuk misi sosial kemanusiaan akan didukung dan bukan sasaran kebijakan ini, pula dengan kesehatan," ujar Yustinus dalam webinar yang diselenggarakan oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah membahas PPN dan RUU KUP, Kamis (24/6).

Menurutnya, jika itu dilakukan maka ormas besar seperti Muhammadiyah yang memiliki ribuan amal usaha di sektor pendidikan dan kesehatan untuk rakyat justru sangat membantu negara juga pemerintah, akan terdampak.

"Maka cukup pasti pendidikan layanan kesehatan yang dilakukan oleh Muhammadiyah itu justru menjadi bagian penting perjalanan bangsa yang meringankan beban pemerintah masak mau dipajaki ya jelas tidak mungkin," tegasnya.

"Pasti didukung kalau perlu malah dibantu bukan dipajaki. Kita sepakat disitu," demikian Yustinus.

Selain Yustinus, hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini, MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan, dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Anwar Abbas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA