Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rocky Gerung: Dari Awal Habib Rizieq Memang Ditarget, Satu Paket Dengan Munarman Dan FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 25 Juni 2021, 08:39 WIB
Rocky Gerung: Dari Awal Habib Rizieq Memang Ditarget, Satu Paket Dengan Munarman Dan FPI
Pakar politik, Rocky Gerung/Net
rmol news logo Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seolah menegaskan bahwa pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab memang jadi target politik istana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penilaian itu disampaikan pakar politik, Rocky Gerung dalam video berjudul “Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kena Pasal Picu Keonaran!” yang disiarkan di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (25/6).

Dijelaskan Rocky bahwa vonis 4 tahun yang dijatuhkan Habib Rizieq seolah mengkonfirmasi anggapan publik bahwa yang bersangkutan memang ditarget.

“Dari awal (Habib Rizieq) memang ditarget, satu paket dengan Munarman, dengan FPI,” ujarnya.

Menurutnya, publik tidak lagi melihat hukum ditegakkan secara substansi. Hukum sebatas dijalankan di ruang pengadilan, tapi bukan di ruang publik.

Rocky turut menyinggung alasan keonaran yang menjadi delik dalam kasus Habib Rizieq. Baginya, keonaran merupakan alasan yang dipakai oleh penguasa sejak zaman Orde Baru. Perlu digarisbawahi bahwa yang merasa resah bukan publik, melainkan penguasa itu senditi.

“Semua peristiwa juga bisa membuat keonaran publik, tapi bukan itu yang masuk delik keonaran. Ini juga gagal paham kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memuji sikap Habib Rizieq yang tegas langsung menyatakan banding tanpa pikir-pikir lebih dahulu. Menurutnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan publik yang menyaksikan langsung jalannya sidang.

“Publik di luar juga ingin bilang banding,” tegasnya.

Habib Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran dalam kasus hasil swab test RS Ummi.

Menurut majelis hakim, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA