Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani, Tolong Buka Blokir Bantuan Untuk Ponpes Dan Madrasah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 26 Juni 2021, 16:52 WIB
Sri Mulyani, Tolong Buka Blokir Bantuan Untuk Ponpes Dan Madrasah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto/RMOL
rmol news logo Dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan tidak luput menyasar pondok pesantren (Ponpes) dan madrasah.

Meski kondisi membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan bagi para santri, tetapi bantuan yang seharusnya diterima tidak tersalurkan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, anggaran bantuan bagi ponpes dan madrasah ternyata masih ada yang tertahan karena diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Yandri, anggaran untuk ponpes dan madrasah yang diblokir oleh Kemenkeu berjumlah kurang lebih Rp 500 miliar.

"Ternyata semuanya (Rp 500 miliar) masih diblokir oleh Kemenkeu sehingga Kemenag sampai sekarang tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut untuk ponpes dan madrasah," kata Yandri, di Jakarta, Sabtu (26/6).

Dikatakan Wakil Ketua Umum PAN itu, anggaran diblokir Kemenkeu selama enam bulan tanpa alasan yang jelas.

Karena itu, Yandri mendesak Menkeu Sri Mulyani untuk segera membuka blokir anggaran tersebut untuk segera diberikan pada ponpes dan madrasah.

"Di masa pandemi ini ponpes dan madrasah sangat membutuhkan bantuan untuk bisa menyelenggarakan pendidikan. Bantuan untuk mereka jangan ditahan-tahan," tegas Yandri.

Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani pernah menjanjikan dukungan kepada ponpes dan pendidikan keagamaan di tengah Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi pesantren.

Alokasi anggaran program tersebut sebesar Rp 2,6 triliun menyiapkan pesantren untuk bisa beradaptasi terhadap kebiasaan baru akibat adanya pandemi Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA