Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apa Urgensi Kadin Tetap Gelar Munas Di Saat Covid-19 Melonjak?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Juni 2021, 07:43 WIB
Apa Urgensi Kadin Tetap Gelar Munas Di Saat Covid-19 Melonjak?
Lambang Kadin/Net
rmol news logo Pemerintah pasti sadar bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama dan hukum tertinggi di situasi pandemi seperti saat ini. Negara harus hadir dalam melindungi rakyat dan atas alasan itu pula kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan hingga 5 Juli 2021.

Kesadaran serupa, yakin Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha pasti dimiliki oleh anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Untuk itu, sambungnya, rencana Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin yang akan digelar 30 Juni di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) seharusnya ditunda demi keselamatan rakyat di masa pandemi.

Ferricha pun mempertanyakan dasar pelaksanaan dan urgensi jika Kadin tetap ngotot menggelar Munas.

"Jika Kadin tetap menggelar Munas di Kendari, dasar pelaksanaannya apa? Apalagi Kendari sebagai zona merah," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (28/6).

Mantan Dekan Fakultas Hukum di Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar ini meminta Kadin untuk lebih bijak bersikap sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

"Jangan memberi contoh yang kurang arif. Sekali lagi jangan gegabah dan memberi contoh yang kurang mendidik, agar negara kita cepat pulih dari pandemi. Jangan buat kluster baru di Munas Kadin," pungkas Ferricha.

Di satu sisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memastikan Munas VIII Kadin Tahun 2021 tetap dilaksanakan pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meskipun di masa pandemi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA