Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPDI Dorong Bareskrim Terbitkan DPO Untuk Ketum KSP Intidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 28 Juni 2021, 13:58 WIB
TPDI Dorong Bareskrim Terbitkan DPO Untuk Ketum KSP Intidana
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net
rmol news logo Bareskrim Polri diminta untuk segera menetapkan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman (BGS) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengingat Dittipideksus Polri telah melengkapi pemberkasan tahap dua atas dugaan kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman dalam DPO dan segera melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/6).

Menurut Petrus, Dittipideksus Bareskrim dijadwalkan menyerahkan tahap II berkas BGS pada 11 Juni 2021 lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

"Selanjutnya untuk masuk ke penuntutan, pengadilan meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan 'memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik' sepenuhnya menjadi wewenang JPU," katanya.

Petrus menjelaskan, penyerahan tahap II BGS telah tertunda dua kali. Pertama pada 7 Mei 2021 BGS mangkir. Disusul pada 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut," tegasnya.

Tindakan BGS dengan sengaja telah menghambat kinerja penyidik dan JPU setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021 oleh Jampidum Kejagung RI.

"Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk penyerahan tahap II diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar Pasal 263 atau 264 atau 266 jo Pasal 55 KUHP," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA