Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keinginan 'Jokowi 3 Periode' Ditolak Megawati, Emotikon Jempol Dikirimkan Rizal Ramli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 29 Juni 2021, 08:48 WIB
Keinginan 'Jokowi 3 Periode' Ditolak Megawati, Emotikon Jempol Dikirimkan Rizal Ramli
Tokoh senior DR. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Sikap tegas Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menolak wacana presiden 3 periode mendapat acungan jempol dari tokoh senior, DR. Rizal Ramli.

Menurutnya sikap Megawati tersebut sudah sesuai dengan konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode.

“Mbak Mega, sikap yang benar dan konstitusional. Bravo!” tuturnya lewat akun Twitter pribadi sembari menambahkan emotikon jempol, Selasa (29/6).

Namun demikian, Rizal Ramli meminta Megawati dan PDIP tetap waspada dengan masifnya pendukung wacana presiden 3 periode. Sebab bukan tidak mungkin ada serangan khusus dari mereka untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

“Tetap waspada, ada yang kuat dan tajir, akan terpedo sikap Mbak Mega itu. Tebak hayo,” tegas Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

Politikus senior PDIP Prof Hendrawan Supratikno telah tegas mengatakan bahwa sikap Megawati menolak wacana presiden tiga periode. Hal itu katanya sudah dijelaskan oleh Wakil Ketua MPR RI fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

"Sudah dijelaskan Mas Ahmad Basarah sebagai Wakil Ketua MPR, yang diberi tugas untuk mendorong Amandemen terbatas UUD 1945. Intinya, tidak ada penugasan untuk mengkaji masa jabatan Presiden," kata Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (28/6).

Hendrawan menegaskan, PDI Perjuangan melalui kadernya di MPR RI hanya menugaskan agar memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

"Tidak ada penugasan untuk mengkaji masa jabatan Presiden. Yang ada adalah memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," demikian Hendrawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA