Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI Dr. Reydonnyzar Moenek menyoroti Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis, dan anggota DPRD dipilih melalui pemilu.
"Pertanyaannya, benarkah pemilihan itu betul-betul efektif?" tanyanya dalam Webula 4 yang digelar Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran pada Selasa (29/6).
Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI itu mengatakan, pada dasarnya pemilihan memiliki dua makna, yaitu menjamin legitimasi dan efektivitas.
"Dia bisa legitimate tapi belum tentu efektif, dia bisa efektif tapi belum tentu legitimate. Tapi saya menambahkan, pemilihan itu juga memperhatikan kualitas, kapasitas," ujar pria yang disapa Donny Moenek itu.
Sayangnya, ia mengatakan, dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama ketika mengajukan diri dalam pemilihan, tanpa memerhatikan kualifikasi.
"Bagaimanapun juga demokrasi mengandung tiga prinsip, yaitu makna hak, makna kewajiban, tapi juga makna pembatasan. Tidak semua dari kita bisa dan dapat," jelas dia.
Tanpa memerhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kapasitas, Donny menyebut, hal ini memicu implikasi dan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.