Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menjelaskan bahwa memang tidak sedikit petani yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan. Salah satu solusi terbaik menurutnya adalah duduk bersama untuk bermusyawarah.
"Jika mentok, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/6).
Di satu sisi, I Made Urip mengatakan bahwa pihaknya sebagai komisi yang membidangi perkebunan, pertanian dan kehutanan membuka diri untuk mencari jalan keluar masalah ini.
"Untuk mengetahui duduk persoalannya, bisa saja Komisi IV DPR memanggil PTPN V dan juga pihak petani untuk mencari jalan keluar," demikian politisi PDIP itu.
Dalam konflik ini, Kopsa M bahkan telah melaporkan PTPN V ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan didampingi langsung oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute.
Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah pembiaran lahan 500 hektare yang diserahkan oleh Kopsa M ke negara melalui PTPN V sebagai upaya memenuhi kewajiban dilaksanakannya kerja sama pembangunan kebun.
Dijelaskan Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina, lahan tersebut oleh PTPN V dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara, sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian negara.
Akibat tindakan tersebut, kata Disna, negara dirugikan kurang lebih Rp 134 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.