Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Setuju Ada Bursa Khusus Aset Kripto, Begini Analisa Nusron Wahid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 29 Juni 2021, 18:02 WIB
Tidak Setuju Ada Bursa Khusus Aset Kripto, Begini Analisa Nusron Wahid
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/RMOL
rmol news logo Rencana Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur perdagangan aset Kripto disambut baik oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid.

Alasannya, selain kapitalisasinya besar, pengaturan itu agar perdagangannya tidak liar dan ada kejelasan perlindungan terhadap konsumen dan investor.

Terkait dengan rencana pendirian Digital Future Exchange (DFX) untuk aset Kripto, Nusron tidak setuju.

Dalam pandangan politisi Golkar itu, trend di dunia itu ada integrasi market.

Ia kemudian menyebutkan untuk di Indonesia sudah ada tiga bursa, yaitu bursa efek Indonesia (BEI), dulunya ada dua bursa efek yaitu bursa efek jakarta (BEJ) dan bursa efek surabaya (BES). Kemudian merger dan bargainning menjadi (BEI).

Sedangkan bursa komoditi juga ada dua; yaitu Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX).

"Saya kira kalau kemudian khusus untuk Kripto dibuatkan bursa DFX tersendiri berlebihan dan perlu dipertanyakan kredibilitasnya," kata Nusron dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bappebti, Selasa (29/6).

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu mengungkapkan alasan mempertanyakan rencana Bappebti.

Pertama, bagaimana mungkin bursa didirikan hanya untuk satu komoditi. Berbeda dengan BBJ dan ICDX yang diperdagangkan multi komoditi.

Kedua, dari aspek filosofi dan regulasi masih tarik menarik antar stakeholder.

"Temen-teman Bursa Efek Indonesia dan OJK Pasar Modal menganggap karena ini definisinya aset kripto berarti ini masuk kategori modal bukan komoditi, sehingga harus di bawah pengaturan Bursa Efek bukan bursa komoditi atau bursa tersendiri. Pada satu sisi lain; chripto currency karena namanya digunakan sebagai alat pembayaran Bank Sentral juga merasa itu harus diatur oleh bank central," terang Nuston.

Lebih lanjut, politikus asal Kudus, Jawa Tengah ini mengatakan, kripto-kripto ini sewaktu-waktu bisa dicabut dan dilarang peredarannya.

"Kalau dibuat bursa baru, apakah membuat bursa untuk memperdagangkan hal yang belum jelas?" ujarnya.

Argumentasi ketiga, tambah Nusron, masalah kredibilitas penyelenggara bursa baru juga belum teruji, karena ini mengumpulkan dana besar dari masyarakat.

Kekhawatiran Nusron, jangan sampai kejadian seperti perdagangan emas yang pernah kabur, atau yang terjadi di Turki.

Cerita Nusron, di Turki, kripto diperdagangan sendiri di Bursa Aset Kripto Thodex yang membawa kabur duitnya, sehingga bursanya kolaps dan uang masyarakat hilang.

"Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Mendingan kita optimalkan bursa yang sudah ada, ditambahi unit digital kripto," tegas Nusron.

Sementara itu, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan,  sesuai dengan UU 8/1995 Tentang Pasar Modal, Kripto tidak cocok dan tidak sesuai kalau diperdagangan di dalam bursa efek. Sebab tidak masuk kategori efek.

"Dalam UU Mata Uang jelas; bahwa yang sah dan boleh untuk alat bayar di Indonesia adalah rupiah. Jadi yang paling pas menurut UU ini masuk kategori komoditi. Hanya soal nama aset kripto karena berdasarkan kesepakatan beberapa negara; untuk membedakan dengan currency atau alat bayar," terangnya.

Wisnu mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas dan mengkaji apakah akan membuat bursa baru atau mengoptimalkan bursa yang sudah ada.

"Nanti kita akan bahas dan putuskan pada saat yang tepat," ungkapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA