Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontrak P3K PTNB Menghambat Karier Dosen Dan Mengancam Akreditasi Kampus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 29 Juni 2021, 18:33 WIB
Kontrak P3K PTNB Menghambat Karier Dosen Dan Mengancam Akreditasi Kampus
(kanan-kiri) Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) Dr. Dyah Sugandini, Ketua Forum P3K UPNV Yogyakarta Arif Rianto, dan Dr. Agus Salim/Ist
rmol news logo Karier dosen dan tenaga kependidikan sulit berkembang dengan adanya kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Beragam masalah muncul imbas kebijakan kontrak kerja tersebut, mulai dari masa kerja dianggap 0 tahun, jabatan akademik hanya diakui sampai magister, tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlangsung, hingga derajat akademik doktor tidak diakomodasi.

"Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai," ujar Ketua Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB), Dr. Dyah Sugandini, Selasa (29/6).

Belum lagi soal ketentuan tidak melanjutkan studi selama masa kontrak. Ketentuan ini diakuinya membuat pengajar yang masih menempuh studi doktoral menjadi patah semangat.

"Berbagai masalah tersebut membuat dosen dan tenaga kependidikan resah. Mereka menuntut Kemendikbudristek dan Kemenpan-RB untuk merevisi kontrak kerja," tegas Dyah Sugandini.

Sementara itu, Ketua Forum P3K Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Yogyakarta, Arif Rianto menilai kontrak kerja juga bertabrakan dengan banyak Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbudristek.

Seperti halnya SK tentang sertifikasi dosen dan SK jabatan fungsional yang sudah terlebih dulu terbit. Dengan adanya kontrak kerja tersebut, maka kedua SK tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kontrak P3K yang dianggap cacat hukum ini akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi, program studi juga langsung terjun bebas," tegas Arif Rianto.

Karier dosen dan tenaga pendidik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan  Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).

"Permasalahan kontrak P3K ini muncul disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan penegerian 35 PTS di seluruh Indonesia," tandas Arif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA