Serangan yang diterima tersebut berupa peretasan akun WhatsApp (WA) dan akun media sosial.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, peretasan yang dialami mahasiswa merupakan upaya pembungkaman pemikiran kritis yang tidak pantas dibiarkan.
"Peretasan yang dialami rekan-rekan mahasiswa BEM UI, membungkam suara kritis masyarakat tidak bisa terus dibiarkan, amat tidak elegan," kata Mardani, Rabu (30/6).
Mardani menyebutkan, konstitusi sudah mengatur kebebasan menyampaikan gagasan dan pendapat tanpa memandang kelompok dan golongan manapun.
Lanjut legislator PKS ini, jika dibiarkan terus terjadi, pembungkaman itu akan menjadi bahaya laten yang bisa mengakhiri era demokrasi di Indonesia.
"Tanpa penindakan, bahaya jika terus dibiarkan karena bisa meruntuhkan negara hukum dan demokrasi. Jelas mengganggu karena publik terancam oleh anonimitas di dunia digital," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: