Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Yang Diberi Jabatan Oleh Erick Thohir Sebenarnya Hanya Kerja Sampingan, Kerja Utamanya Jadi Watchdog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Juni 2021, 12:49 WIB
Orang Yang Diberi Jabatan Oleh Erick Thohir Sebenarnya Hanya Kerja Sampingan, Kerja Utamanya Jadi <i>Watchdog</i>
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Orang-orang yang diberikan jabatan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap hanya menjalankan pekerjaan sampingan. Karena pekerjaan utamanya adalah menjadi watchdog atau anjing penjaga.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Pernyataan Satyo ini menanggapi rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, yang juga tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Serta pernyataan bernadam mengancam akan meludahi Anies Baswedan yang dilakukan Komisaris Independen PT Askrindo, Kemal Arsjad.

"Kondisi itu adalah cerminan bahwa sebenarnya jabatan komisaris yang diberikan oleh Menteri BUMN adalah kerja sampingan saja. Sebab pekerjaan utama mereka sebenarnya adalah 'watchdog', yang setiap saat bisa menyerang dengan gahar siapa saja yang dianggap berseberangan dengan Istana atau kritis terhadap kekuasan," ujar Satyo.

Meski demikian Satyo juga tak memungkiri ada orang-orang berprestasi yang ketika ditempatkan sebagai komisaris bisa bekerja secara profesional dan kompeten di bidangnya.

"Namun sayangnya, lebih banyak yang kerja sampingan menjadi komisaris BUMN. Sehingga bukan saja membebani keuangan negara, tapi juga tidak ada faedahnya bagi perusahaan BUMN yang pada akhirnya perusahaan tidak mampu menerapkan konsep good coorporate," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA