Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi X: Ari Kuncoro Jangan Langgar Statuta Yang Dibuat UI Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 Juni 2021, 14:47 WIB
Pimpinan Komisi X: Ari Kuncoro Jangan Langgar Statuta Yang Dibuat UI Sendiri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi/Net
rmol news logo Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, didesak untuk mematuhi Peraturan Pemerintah 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Desakan itu muncul sebagai buntut dugaan pelanggaran Statuta yang dilakukan Ari Kuncoro, karena rangkap jabatan. Selain menjabat Rektor UI, Ari Kuncoro diketahui aktif sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).  

Ditegaskan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, sebagai seorang pimpinan kampus, harusnya Ari bisa patuh pada statuta tersebut.

"Ikuti saja aturan yang ada, jangan ditambah, jangan dikurangi," ujar Dede kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Dikatakan legislator Partai Demokrat ini, statuta tersebut adalah aturan yang dibuat oleh Universitas Indonesia sendiri.

Sehingga, Ari Kuncoro dengan jabatannya sebagai rektor harus paham pada aturan di institusi yang dipimpinnya itu.

"Jangan sampai malah UI sendiri yang bikin aturan, malah melanggar sendiri," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA