Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Hukum, Pelimpahan Wewenang Pertamina Ke Subholding Harus Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 30 Juni 2021, 21:01 WIB
Demi Hukum, Pelimpahan Wewenang Pertamina Ke Subholding Harus Dibatalkan
Pertamina lakukan pelimpahan kewenangan dan kuasa dari holding ke subholding//Net
rmol news logo Pelimpahan kewenangan dan kuasa Pertamina dari holding ke subholding yang sudah dilakukan sejak 24 Maret 2021 lalu perlu ditinjau ulang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Peninjauan ulang penting dilakukan untuk mengetahui apakah Pertamina sudah menjalankan kewajiban sebelum melakukan korporasi, yakni tax exposure atas bisnis, aset dan saham, participating interest dan biaya BPHTB, termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukum.

"Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi Pertamina, dan bisa jadi masih ada syarat lainnya. Pertamina harus menjawab, apakah telah memenuhi hal dan syarat tersebut?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (30/6).

Jika syarat-syarat tersebut belum dipenuhi namun Pertamina sudah melakukan aksi korporasi, kata dia, maka segala proses operasional terkait kewenangan dan pemberian kuasa dari holding ke subholding harus ditunda demi hukum.

"Sudah ada fakta tindakan korporasi, sementara bila masih ada arahan presiden yang belum dilaksanakan, maka sebaiknya ditunda atau dibatalkan untuk yang sudah dilakukan agar jelas aspek legal formalnya," lanjut Azmi.

Baginya, aneh bila sampai saat ini Pertamina belum melaksanakan arahan pemerintah namun sudah melakukan korporasi. Artinya, jelas Azmi, Pertamina melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.

"Bila ini terbukti, maka artinya dirut beserta seluruh direktur, termasuk anak perusahaan atau subholding, serta komut serta komisaris dan komisaris anak perusahaan telah melanggar asas good corporate governance (GCG)," kritiknya.

Restrukturisasi PT Pertamina sejatinya baru bisa dilakukan dan sah bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara tersebut dipenuhi. Jika tidak dituntaskan, maka maka patut diduga Pertamina dan pihak-pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan menghindar dari kewajibannya.

"Mereka akan escape karena akan menjadi hambatan sekaligua lebih rumit untuk ditelusuri pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi holding dan subholding," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA