Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Keselamatan Bangsa, PDIP Ajak Masyarakat Taati PPKM Darurat Dengan Ikhlas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 01 Juli 2021, 07:56 WIB
Demi Keselamatan Bangsa, PDIP Ajak Masyarakat Taati PPKM Darurat Dengan Ikhlas
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo/Net
rmol news logo Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memang tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat. Tapi aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bersabar dan menerima, sekaligus menaati keputusan PPKM Darurat dengan hati ikhlas dan tulus.

Rahmad mengurai bahwa PPKM Darurat memang harus diambil lantaran pelaksanaan PPKM skala mikro masih kurang efektif, sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan kasus baru Covid-19 yang nyaris tidak terkendali.

“Korban jiwa terus berjatuhan. Sementara fasilitas kesehatan kita nyaris lumpuh karena sudah tidak mampu lagi melayani pasien Covid-19. Dalam kondisi darurat seperti sekarang tidak ada pilihan lain, harus dilakukan secepatnya langkah darurat, yakni menerapkan PPKM Darurat” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/7).

Rahmad juga menghimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Jawa dan Bali, agar dalam masa penerapan PPKM ke depan bisa bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan di lapangan.
 
Pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Bagi pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan.

“Ingat, kelemahan kebijakan terdahulu (PPKM Mikro) adalah penegakan disiplin. Jangan sampai kerumunan dilarang, aksi demo dibiarkan,” kata Rahmad.

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut berlaku sampai 2 minggu setelahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA