Maka memang diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan rancangan peraturan ini. Sehingga peraturan ini tidak merugikan kepentingan masyarakat adat.
Demikian disampaikan oleh Jurubicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, saat membacakan Tanggapan Fraksi terhadap pendapat Gubernur Sumut tentang Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hukum Adat Sumatera Utara pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6).
“Sehubungan dengan masih belum adanya undang-undang khusus masyarakat hukum adat, dan sampai saat ini baru diprogramkan di prolegnas tahun 2021, F-PDI Perjuangan sependapat dengan Gubernur Sumut agar penetapan Raperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menunggu ditetapkannya RUU tentang Masyarakat Hukum Adat," ucap Pantur Banjarnahor.
"Hal ini berdasarkan pertimbangan agar rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan sejalan dan tidak bertentangan dengan rancangan undang-undang masyarakat hukum adat itu sendiriâ€, tambah anggota DPRD Sumut Dapil 9 ini.
Selanjutnya, Fraksi PDIP memberikan tanggapan terkait pendapat Gubernur Sumut terhadap Raperda inisiatif DPRD Sumut tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Terutama tentang beberapa hal yang cukup penting seperti pada poin 4–11 yang patut menjadi perhatian segenap anggota DPRD Sumut. Agar Raperda ini selanjutnya menjadi Perda yang tidak memiliki celah dalam pelaksanaannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: