Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta Zona Merah, Menko Luhut: Kita Akan Lakukan PPKM Darurat Secara Ketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 Juli 2021, 18:09 WIB
Jakarta Zona Merah, Menko Luhut: Kita Akan Lakukan PPKM Darurat Secara Ketat
Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan/Net
rmol news logo Wilayah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah, lantaran seluruh wilayahnya sudah terpapar pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah pusat bakal memberlakukan aturan PPKM Darurat secara ketat guna menekan penyebaran virus dari Wuhan tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, wilayah DKI Jakarta cukup mengkhawatirkan dan sudah masuk dalam level 4 penyebaran pandemi Covid-19, yang artinya masuk dalam zona merah.

"Jadi kita akan lakukan ketat betul di DKI," tegas Luhut dalam acara jumpa pers menyampaikan PPKM Darurat, di Jakarta, Kamis (1/7).

Untuk wilayah Banten, baik di kabupaten maupun kota masuk dalam kriteria level 3, yakni di wilayah Tangerang, dan sekitarnya. Untuk Kota Tangerang Selatan masuk dalam level 4 zona merah dan juga Kota Serang.

Selain itu, di Jawa barat kabupaten kota wilayahnya masuk dalam kriteria level 3 lantaran cukup banyak orang yang terkena pandemi Covid-19.

"Silakan saudara lihat Sumedang dan sebagainya, Jawa Barat sudah cukup panjang. Purwakarta dan seterusnya. Jawa Tengah juga level 3, Kabupaten Wonosobo dan seterusnya. Level 4, Kabupaten Sukoharjo, Rembang, dan Pati," katanya.

Untuk DI Yogyakarta, wilayah yang masuk dalam kriteria level 3 yakni Kulonprogo, Gunung Kidul. Jawa timur level 3, Tuban, Trenggalek, untuk level 4 di wilayah Tulungagung, Sukoharjo, Madiun dan seterusnya.

"Bali dan bupati walikota wilayah level 3 yaitu Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar dan seterusnya," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA