Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi II DPR: Kepala Daerah Bisa Dipecat Kalau Abaikan PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 02 Juli 2021, 13:22 WIB
Pimpinan Komisi II DPR: Kepala Daerah Bisa Dipecat Kalau Abaikan PPKM Darurat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang/Net
rmol news logo Kepala daerah yang terbukti tidak serius dan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dipecat.

"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7).

Pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," terangnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menegaskan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apa pun," tegasnya.

Hal serupa juga sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat mengumumkan kebijakan PPKM Darurat, Kamis (1/7).

Menurutnya, pemerintah pusat akan menindak tegas kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat dengan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Hingga ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA