Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantuan Sosial Tunai Harus Kembali Dikucurkan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 02 Juli 2021, 18:33 WIB
Bantuan Sosial Tunai Harus Kembali Dikucurkan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai, Heri Gunawan/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut ditargetkan mampu menurunkan kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 kasus per hari.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai, Heri Gunawan mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat hendaknya pemerintah dapat melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) dan relaksasi yang selama ini sudah diberikan.

"Terutama memperpanjang lagi program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu agar masyarakat yang terdampak PPKM Darurat setidaknya bisa memenuhi kebutuhannya," ucap Hergun sapaan akrabnya, Jumat (2/7).

Perlu diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.

Politisi Gerindra ini menambahkan, stimulus, relaksasi, dan BST kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

"Termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas agar mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut Hergun, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi ini juga harus segera dilakukan evaluasi, setidaknya dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021.

Hal itu diharapkan dapat memperpanjang napas pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

"Penutupan mall atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan BST diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA