Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggeledahan Kantor Bank Oleh Kejati Sumut, KNPI Minta Aparat Hukum Jaga Kepercayaan Nasabah Perbankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 02 Juli 2021, 21:32 WIB
Penggeledahan Kantor Bank Oleh Kejati Sumut, KNPI Minta Aparat Hukum Jaga Kepercayaan Nasabah Perbankan
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama/Net
rmol news logo Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan Kantor Cabang sebuah Bank BUMN di Medan dengan dikawal aparat bersenjata lengkap pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu, dikritisi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Haris meminta agar penegak hukum tetap menjaga kepercayaan nasabah perbankan dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, tindakan seperti yang terjadi kota Medan itu bisa saja mengakibatkan terjadinya rush pada  suatu bank dan akhirnya kesulitan likuiditas.

"Kalau ada bank yang kesulitan likuiditas akibat nasabah banyak yang menarik dananya, maka akan berimbas pada perekonomian nasional. Hal ini perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum, agar fungsi bank sebagai penggerak perekonomian nasional bisa tetap terjaga,” tegas Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).

Menurut Haris, seharusnya Kejati lebih bijaksana dalam mengambil langkah hukum terhadap suatu kasus. KNPI katanya, menyayangkan langkah Kejati Sumut yang tidak mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dengan membawa pasukan polisi bersenjata lengkap dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memang bank tempat penjahat atau perampok yang harus diperlakukan seperti itu?,” imbuhnya.

Haris mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan Kejati Sumut yang ramai diberitakan media massa lokal. Untuk itu, pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut dalam waktu dekat, untuk meminta agar lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum.

"Sebuah bank, apalagi  milik pemerintah harus dijaga juga bukan malah sebaliknya diobok-obok tanpa mempertimbangkan bank sebagai lembaga kepercayaan kepercayaan publik," ucapnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut berkaitan dengan penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit konstruksi kepada PT KAYA pada tanggal 27 Februari 2014 untuk pembangunan 93 unit rumah di Takapuna Residence, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

Dalam proses pengikatan kredit dan pemasangan hak tanggungan atas 93 sertifikat agunan kredit, dilakukan oleh Notaris EL, SH, MKn. Pembayaran kredit PT KAYA berjalan lancar sejak 2014 hingga terdapat penebusan agunan 48 bidang SHGB sampai 2017.

Kemudian kredit bermasalah dan macet sampai dengan saat ini, namun terhadap sisa agunan 45 bidang sertifikat SHGB belum diserahkan oleh Notaris kepada pihak Bank.

Pihak bank telah memberi peringatan (somasi) kepada Notaris, namun yang bersangkutan hanya dapat mengembalikan 10 sertifikat.

Setelah didesak, Notaris EL, SH, MKn akhirnya menjelaskan bahwa 35 SHGB telah diserahkan kepada Direktur PT KAYA atas nama CS tanpa persetujuan pihak Bank.

Atas tindakan tersebut, pada tanggal 5 April 2019 pihak Bank melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dengan terlapor pihak Notaris dan Pengembang.

Dalam perkembangannya, Notaris EL telah berstatus sebagai Tersangka dan pengembang atas nama CS telah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas vonis tanggal 11 Desember 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA