Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkominfo Instruksikan Jajarannya Proaktif Dukung Penerapan Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 02 Juli 2021, 22:59 WIB
Menkominfo Instruksikan Jajarannya  Proaktif Dukung Penerapan Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate/Repro
rmol news logo Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan ikut didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, telah menginstruksikan jajarannya untuk proaktif dalam mendukung kebijakan penanganan Covid-19 tersebut.

Instruksi tersebut dituangkan Johnny ke dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali itu ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo.

"Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. termasuk TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Johnny dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/7).

Johnny mengatakan, keterlibatan Kominfo dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai besok sesuai dengan yang diminta Presiden Joko Widodo. Yaitu, memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai fakta atau bukan kabar bohong (hoax) yang bisa menggangu kesehatan mental dan fisik masyarakat.

"“Arahan Presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak," jelasnya.

Di samping itu, mantan anggota DPR fraksi Partai Nasdem ini  juga memerintahkan jajaran Kementerian Kominfo melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.

Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), serta melakukan testing, tracking dan treatment (3T).

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo yang tidak menaati dan lalai dalam menjalankan kebijakan tersebut, Johnny menegaskan pengenaan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tandasnya.

Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat sebagaimana keterangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis kemarin (1/7).

Langkah tegas tersebut diambil Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.

Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. Presiden meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.

Jokowi juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA