Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mnejadi salah seorang yang mempertanyakan rujukan pemerintah menetapkan PPKM Darurat sebagai langkah intervensi menekan lonjakan Covid-19 di dalam negeri.
"Yang saya bingung, istilah PPKM itu ada enggak di UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018, atau Perpres, Kepmen, Permen atau istilah dari mana," ujar Jerry kepada
Kantor Berita Politik RMOL," Sabtu (3/7).
Sepengetahuan Jerry, istilah yang dipakai dalam menangani bencana wabah di dalam koridor UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah PPKM.
"UU Kekarantinaan hanya ada PSBB, karantina mandiri, karantina rumah sakit dan
lockdown," imbuhnya.
Di samping itu, Jerry juga melihat kebijakan PPKM Darurat tidak mengedepankan asas keadilan. Karena, dalam aturan pelaksanaannya ia melihat mal ditutup total, sementara jalur penerbangan antar wilayah tetap dibuka dengan syarat-syarat protokol kesehatan.
Dari situ ia memandang, langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 tidak berjalan optimal. Sehingga ia meminta pemerintah untuk tidak ragu dan atau malu-malu menerapkan
lockdown untuk mengintervensi masalah pandemi global ini.
"Apa tidak baik menggunakan istilah
lockdown seperti usulan saya Febuari-Maret 2020 lalu? Kalau PPKM,
grand strategy dan
grand design-nya seperti apa? Publik perlu tahu, jangan hanya merugikan satu pihak," tandasnya.
Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung mulai hari ini tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Daerah yang ditetapkan melaksanakan kebijakan ini ada di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.