Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkominfo: Penyelenggara Pos Hingga Telekomunikasi Harus Optimalkan Layanan Selama PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 03 Juli 2021, 16:55 WIB
Menkominfo: Penyelenggara Pos Hingga Telekomunikasi Harus Optimalkan Layanan Selama PPKM Darurat
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate/Repro
rmol news logo Sejumlah mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika diimbau untuk mengoptimalkan pelayanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 pada 2-30 Juli 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, telah mengeluarkan Surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021, yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Pos, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta (LPP dan LPS), serta Lembaga Pers/Media Massa, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan batasan pengetatan aktivitas yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Johnny dalam surat tersebut yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (2/7).

Menkominfo mengajak mitra kerja untuk menaati dan melaksanakan sepenuhnya arahan Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang brlangsung di 122 Kabupaten/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Selain itu, ia juga mendorong mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan PPKM Darurat termasuk Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pemerintah Daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," tuturnya.

Dalam menjalankan layanan, Menteri Johnny juga mengimbau agar seluruh mitra kerja wajib memastikan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T. Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, serta melakukan testing, tracking, dan treatment untuk seluruh pegawai

Lebih lanjutm Johnny mengingatkan tentang maksud pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, yaitu sebagai upaya menjaga kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak perlu mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah.

"Arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak. Atas kerja samanya saya sampaikan terima kasih," demikian mantan legislator Partai Nasdem ini menambahkan.

Selain mengeluarkan surat ntuk mitra kerja, Johnny juga mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh pegawai Kementerian Kominfo.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Instruksi tersebut ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA