Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPK Kosgoro 1957: Semoga PPKM Darurat Jadi Formula Ampuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 03 Juli 2021, 20:13 WIB
PPK Kosgoro 1957: Semoga PPKM Darurat Jadi Formula Ampuh
Ketua PPK Kosgoro 1957, Henry Indraguna/Net
rmol news logo Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menyambut positif penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM Darurat akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Senada dengan Presiden, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga, Kamis (1/7).

Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat akan diikuti dengan penegakan hukum. Panglima penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini belum memerinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.

Ketua PPK Kosgoro 1957, Henry Indraguna mengatakan, pemerintah masih dalam jalur yang benar dengan punya alasan tidak melakukan lockdown. Dia berpendapat, pemerintah ingin tetap konsisten untuk tidak melakukan lockdown.

Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melihat sekilas dari cara yang akan dijalankan dalam PPKM Darurat nanti memang akan mirip-mirip dengan PSBB pada tahun lalu. Artinya, aktivitas masyarakat yang tidak begitu esensial akan sepenuhnya dibatasi.

Dia mengingatkan yang terpenting dalam menjalankan PPKM Darurat adalah bagaimana implementasinya. Sebab, PPKM mikro sendiri pengawasannya tidak maksimal.

"Nah, sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan. Maksudnya, kalau kita lihat dari kasus PPKM mikro memang pengawasannya kita harus akui di beberapa titik belum begitu optimal, akhirnya itu juga yang mendorong kenaikan kasus, khususnya setelah lebaran," ujar Henry di sela-sela memonitor balihonya yang terpasang di kabupaten/kota Dapil Solo Raya, Sabtu (3/7).

Henry kembali menegaskan bahwa lockdown dengan PPKM Mikro sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo memang benar memiliki esensi atau subtansi yang sama.

"Sebab istilah lockdown itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki makna penguncian. Dengan maksud, supaya tidak ada lagi orang yang bisa keluar-masuk suatu dari dan ke suatu tempat. Sedangkan di Indonesia sendiri istilah lockdown sebenarnya sama dengan karantina wilayah," kata Henry.

Sementara, istilah PPKM itu merupakan singkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. "PPKM ini muncul setelah istilah PSBB. PPKM tersebut bersifat mikro artinya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Jadi secara subtansi menurut saya memang sama, hanya ruang lingkup pemberlakukannya saja yang berbeda," tandasnya.

Praktisi hukum ini menilai, selama masa pandemi, pemerintah sudah berusaha maksimal, dengan mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19. Namun tak bisa dipungkiri, ada permasalahan pengeluaran biaya jika pemerintah menerapkan lockdown.

"Menurut hemat saya, pemerintah bukannya tidak tegas saat darurat korona sudah di depan mata masyarakat Indonesia ataupun tidak clear soal lockdown, tapi jika diterapkan lockdown secara total maka secara hukum pemerintah harus menanggung biaya seluruh masyarakat Indonesia yang tentunya akan memiliki dampak atau konsekuensi yang berat," ulasnya.

Pengacara kondang ini menjelaskan hal tersebut, diatur secara tegas dalam Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ayat 1 menyatakan, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Dan ayat 2 ditegaskan akibat dari kebijakan tersebut segala tanggung jawab, pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

"Berdasarkan hal itu, pemerintah harus selalu berhati-hati di dalam bertindak atau membuat kebijakan-kebijakan apabila kebijakan yang mengarah kepada lockdown atau kekarantinaan wilayah, sebab jika kebijakan demikian diambil pemerintah maka pemerintah mau tidak mau harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan dasar masyarakat Indonesia," jelas Herry.

Untuk langkah selanjutnya, menurutnya, pemerintah harus tetap melakukan pengetatan pengawasan terhadap aktifitas-aktifitas masyarakat, terutama aktifitas kerumaunan yang terjadi di masyarakat.

"PPKM selama ini sudah efektif untuk menekan laju kenaikan covid, namun tetap membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat. Seperti di dapil Solo Raya, yang kebetulan saya bina secara politik sebagai basis konstituen Golkar itu sudah cukup baik. Tinggal dilanjutkan sisi pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di dapil Solo Raya tidak melonjak angkanya," tuturnya.

Optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di Dapil Solo Raya yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Boyolali, dinyatakan Herry juga sudah berjalan dengan baik.

"Sangat baik apabila pemerintah melakukan percepatan vaksinanasi dengan target 1 juta dosis per hari di seluruh Indonesia. Untuk pengadaan rumah isolasi karena peningkatan bed occupancy rate (BOR), tentunya harus menjadi salah satu fokus utama dari pemerintah di Dapil Solo Raya tersebut, agar penyebaran Covid-19 yang ada di 4 kabupaten/kota ini dapat segera di cegah semaksimal mungkin," tegasnya.

Henry menyatakan dukungannya dan himbauan pada seluruh konstituennya untuk tetap mengikuti dan mentaati segala anjuran, aturan atau pun kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk menjaga kesehatan serta selalu bahagia.

"Prokes 5M, syarat utama menekan Covid-19 yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, tidak berkumpul dan berkerumun, mengurangi mobilitas, mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA