Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa para pelaku yang sengaja menimbun obat-obatan di tengah situasi gawat darurat akibat pandemi Covid-19 bisa dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku penimbunan obat covid 19 dapat dihukum dengan sangat berat. Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,†ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.
"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19,†katanya.
Menurutnya, perbuatan para penimbun obat tersebut hanya untuk mencari keuntungan yang dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan. Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat obatan itu,†geramnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya penimbunan obat-obatan.
"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat covid 19,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: